Simas Custom Bond

Manfaat Customs Bond
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah.

Adapun fasilitas impor dapat berupa Pembebasan atau Penangguhan pajak-pajak Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, PPnBM dan Sanksi Administrasi (denda).

Definisi CUSTOMS BOND
Adalah Jaminan untuk pembebasan / penangguhan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang-barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk (BM), Pajak Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Sanksi Administrasi.

Pembebasan / Penangguhan yang tercantum dalam Keputusan pemberian fasilitas ditambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tigapuluh) hari.

Fasilitas Impor Yang Dijamin Oleh Customs Bond
  1. Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas fasilitas KITE DepKeu
  2. Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara dalam rangka fasilitas Entreport Produksi untuk tujuan ekspor.
  3. Barang yang diimpor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, pengeluaran barang terlebih dahulu (Vooruitslag) dan pemberian fasilitas impor lainnya oleh DirJend Bea dan Cukai
  4. Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat bea cukai mengenai tarif dan/atau niali pabean yang diajukan keberatan
  5. Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai yang diajukan keberatan
  6. Pungutan negara atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat maupun EPTE, yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll

FASILITAS PEMBEBASAN PUNGUTAN
1.KITE - pungutan Negara atas impor bahan baku untuk diolah menjadi barang jadi kemudian di ekspor tidak untuk dijual di dalam negeri.
Wanprestasi : apabila Prinsipal tidak memperpanjang Customs Bond, tidak mereksport, hasil produksi dijual di dalam Negeri.

2.CB Sub Kontrak - menjamin Prinsipal yang berada dalam Kawasan Berikat (KB)untuk melakukan pekerjaan sub-kontrak ke luar dan harus kembali lagi ke Prinsipal, mereparasi mesin dan peralatan pabrik. Dalam KB mendapat pengawasan langsung dari Bea dan Cukai
Wanprestasi : barang yang disub-kontrak tidak kembali ke Prinsipal

Customs Bond Non KITE
Polis Customs Bond Non KITE :
Polis yang diterbitkan untuk Nasabah/Prinsipal yang melakukan impor barang hanya untuk sementara waktu (contohnya barang-barang yg diimpor utk pameran) , dimana nasabah/Prinsipal harus melakukan ekspor barang tsb kembali.

Ketentuan tambahan utk Non Tim KITE
  1. Prinsipal sudah menerima SKPBM (Surat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) atau Nota Pembetulan atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (Vooruislag) dari BC
  2. Prinsipal harus menyerahkan jaminan uang tunai / deposito sebesar 100% nilai jaminan
  3. Surat kuasa pencairan deposito dari Prinsipal yang sdh mendapat persetujuan dari Bank ybs (bila jaminan dlm deposito)

Dokumen pengajuan Customs Bond
Utk setiap pengajuan awal dari Calon Nasabah Customs Bond, maka dokumen berikut harus dilengkapi dan dikirim ke KP:
  1. Lap. Keuangan 3 thn terakhir
  2. Company profile
  3. Akta pendirian perusahaan berikut perubahan yang terakhir
  4. Rekening koran aktif 3-6 bulan terakhir
  5. Hasil survey, foto, wawancara KC dgn Prinsipal
  6. SK Bea Cukai Kawasan Berikat / KITE
  7. Surat Keputusan BC atas pemberian fasilitas penangguhan Bea  Masuk, PPh, dan PPn BM (SKEP)
  8. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  9. Laporan Ekspor terakhir
  10. IL yang dilegalisir

Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
  1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan /Ditjen Bea Cukai (Obligee)Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada PrinsipalPrinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
  2. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal
  3. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
  4. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
  5. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan


Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang

lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS

segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com