Simas Marine Cargo

Simas Marine Cargo
Asuransi Angkutan Laut

     
Menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya barang pertanggungan yang sedang diangkut oleh kapal laut karena sebab - sebab yang dipertanggungkan (angin topan, gelombang tektonis yang semuanya dapat menimbulkan gelombang laut yang besar yang dapat merusak atau menenggelamkan kapal beserta muatannya).

Beberapa pilihan kondisi pertanggungan atas pengiriman cargo lewat laut, sungai, danau adapun sbb. :

 Institute Cargo Clause "C" (ICC “C”)
 Institute Cargo Clause "B" (ICC “B”)
 Institute Cargo Clause "A" (ICC “A”)


ICC “C”,  resiko yang dijamin :

a.Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang/ cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :

  1. Kebakaran atau peledakan
  2. Kapal pengangkut kandas, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
  4. Tabrakan kapal dgn kapal, atau dengan semua benda lain luar kecuali air.
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
b.Asuransi ini menjamin  kerugian  yang timbul sebagai  akibat tindakan     pengorbanan/ pembuangan  barang dgn sengaja ke laut (Jettison) karena kondisi darurat untuk penyelamatan kapal.

c.Pengorbanan General Average (kerugian yang menyangkut seluruh kepentingan diatas kapal dan biaya-biaya yang timbul dalam usaha penyelamatan kapal)

ICC “B”,  resiko yang dijamin :

Jaminan ICC 'C' ditambah  dengan  jaminan kerugian/  kerusakan yang secara wajar disebabkan oleh :
  1. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan gunung api, Petir
  2. Terlempar/ tersapu ombak ke laut.
  3. Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal/ palka/ kontainer/ liftvan atau tempat penumpukan barang.
  4. Kerugian keseluruhan per koli karena hilang, terlempar/ terjatuh ke dalam laut/ air sewaktu pemuatan ke dalam kapal atau saat pembongkaran (loading/ unloading).

ICC “A”,  resiko yang dijamin :

Asuransi ini menjamin semua risiko kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan (termasuk kerugian karena “both to blame collision”) kecuali yang diatur oleh pengecualian- pengecualian polis.

Pengecualian polis ICC A/ B/ C, adapun kerugian akibat hal-2 sbb :

1. Dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung/ pegawainya.
2. Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan secara wajar.
3. Packing yang kurang baik/ memadai termasuk dlm kontainer
4. Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
5. Kerugian karena keterlambatan
6. Ketidakmampuan keuangan tertanggung
7. Kapal pengangkut tidak laik/ layak laut.
8. Resiko Nuklir dan sejenisnya
9. Akibat resiko perang, Huruhara, Kerusuhan


5. Pengangkutan darat dan udara :

DAI Land & Air Transit Clause :

COVER “A” :
Jaminan  resiko pengangkutan barang  di dalam wilayah Indonesia saja(truck/ kereta api), menjamin :
  1. Kebakaran     Banjir
  2. Kecelakaan/ pendaratan paksa pesawat pengangkut.
  3. Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
  4. Tabrakan dengan alat pengangkut/ cargo/ benda lainnya.
  5. Kapal Fery yang mengangkutnya tenggelam.

COVER “B” :
Jaminan All Risk basis atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan barang yang diangkut dengan pengecualian-2 sbb:
Kebocoran/ penyusutan yang wajar
Delay
Karena sifat alamiah barang, keausan yang wajar
Pembajakan/ Hijack
Perang/ terorisme/ Huruhara

GENERAL AVERAGE :
Merupakan pengorbanan umum dalam usaha penyelamatan kapal dimana  menimbulkan kerugian maupun biaya yg harus ditanggung oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan diatas kapal.  Tindakan-2 tersebut  harus bertujuan untuk menyelamatkan seluruh kepentingan pihak.

5 item yang biasanya terdapat dalam General Average :
  1. Pengorbanan membuang barang kelaut, sengaja merusak untuk penyelamatan kapal
  2. Biaya yang harus dikeluarkan (expenditure)
  3. Syarat-2 berlakunya General Average, penyelamatan harus berhasil.
  4. Salvage Charges  Biaya timbul atas usaha pertolongan dari pihak ketiga.
  5. Sue & Labour Charges Biaya yg dikeluarkan kapten kapal/ crew untuk penyelamatan

INSTITUTE CLASSIFICATION CLAUSE

Syarat/ ketentuan bahwa kapal pengangkut harus memenuhi dan termasuk kedalam "Classification Bureau" (a/l: ABS, GL, NK, CCS, dll);  disamping itu umur kapal tidak melebihi 25 tahun dan 10 tahun untuk Kapal curah
BKI dapat diterima dengan catatan :
Hanya untuk Kapal Indonesia (berbendera Indonesia)
Hanya untuk operasi diperairan Indonesia saja
.

Important Clause/ Red Clause
Klausul wajib polis yang berisikan kewajiban tertanggung bila terjadi klaim untuk :
Melakukan tuntutan kepada pihak III yang bersalah
Melengkapi dan menyampaikan dokumen-2 pendukung klaim

Asuransi Marine Cargo diperlukan oleh bidang usaha yang mempunyai kepentingan atas resiko pada kegiatan perpindahan barang dari dan ke lokasi perusahaan mereka, seperti :
  1.   Pedagang/ Distributor (distribusi atas barang-2nya)
  2.   Produsen/ Pabrikan (distribusi produk-2nya ke market)
  3.   Importir/ Exportir (pengiriman barang antar negara)
  4.   Shipping Company/ Forwarder (fasilitas jasa pengangkutan)
  5.   Pemilik proyek/ Kontraktor (mobilitas peralatan/ equipment proyek)
  6.   Broker Asuransi (kepentingan sebagai konsultan resiko pengangkutan klient)
  7.   Bank (kepentingan bank atas kredit pembelian barang bagi nasabahnya atau  persyaratan LC)


Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang

lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS

segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com