Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)

Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.

Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga

Apakah biaya pembelaan perkara ditanggung?
Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin dibawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.

Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.

Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
    - Public Liability
    - Product  Liability
    - Comprehensive General Liability
b.Professional Liability:
    - Medical Malpractice
    - Professional Indemnity
    - Directors and Officers Liability
c.Employers Liability and Workmen's Compensation


Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?

a. Perusahaan Manufaktur :
-Barang konsumsi : Makanan dan minuman,     barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng dan sejenisnya
-Tekstil dan industri penunjangnya: benang, kain, pakaian jadi/garmen
-Stationery : alat tulis, kertas dan sejenisnya
-Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan dan sejenisnya
-Farmasi dan industri terkait: Obat, alat kedokteran dan sejenisnya

b. Perusahaan Non-Manufaktur:
-Keuangan: bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
-Konstruksi: konsultan pembangunan, kontraktor,agen property dan sejenisnya
-Asuransi: perusahaan asuransi, reasuransi, pialang     dan sejenisnya
-Pariwisata: agen perjalanan, hotel, restoran, taman     rekreasi dan sejenisnya
-Perdagangan: department store,     supermarket/hyperstore, dan lain-lain
-Lain-lain: car rental, outsourcing company, building management (apartment, kantor,mal,hotel), even organizer dan sejenisnya

c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
-Kesehatan: Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
-Pendidikan: sekolah, kampus, tempat kursus, dan  sejenisnya
-Yayasan
-Lembaga swadaya
-Dana pensiun

Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?

Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda



Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang

lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS

segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com