MARINE HULL Insurance

MARINE HULL Insurance
ASURANSI RANGKA KAPAL

Marine Hull Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian terhadap rangka/ mesin kapal maupun pihak ke tiga yang disebabkan oleh resiko pelayaran/ alam/ pihak lain ataupun kapal tersebut.


Menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal termasuk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab - sebab lain yang dipertanggungkan. Jenis asuransi ini dengan modifikasi dapat mengakomodasi penutupan asuransi rangka pesawat terbang.
Ada beberapa macam kondisi Jaminan Marine Hull (Loyd/ IUA of London) adapun :
  1.  Institute Time Clauses (ITC) Hulls 1.10.83 (All Risk)
  2.  Institute Time Clauses (ITC) TLO 1.10.83 (including salvage charges & sue Labor) 

Jaminan umum  asuransi rangka kapal (Hulls Ins.) emberikan jaminan atas kerusakan kapal yang disebabkan oleh:
 1. Bahaya/ resiko yang timbul dari sungai, lautan, danau atau perairan dapat dilayari.
 2. Kebakaran dan peledakan
 3. Pencurian dengan kekerasan yang berasal dari luar kapal
 4. Jettison/ membuang muatan untuk keadaan darurat.
 5. Perompakan
 6. Tabrakan dengan kapal lain, daratan, pelabuhan atau instalasi atau dok.
 7. Gempabumi, Petir, letusan gunung berapi
 8. Kecelakaan pada saat pemuatan/ penurunan barang/ bahan bakar (loading-unloading)
 9. Meledaknya boiler atau kerusakan laten lainnya
 10. Kelalaian Nakoda atau crew kapal
 11. Kelalaian repairers (teknisi yang memperbaiki kapal)
 12.Tindakan curang (Barraty) Nakoda atau Crew Kapal.
 13.Pemberontakan/ perbuatan tidak pantas atau melawan hukum oleh Nakoda/ Crew
 14.Rusak total secara actual (tidak dpt dikembalikan seperti semula) atau konstruktif (biaya perbaikannya sudah sama dengan harga kapal)


Hilangnya masa berlakunya polis/ termination,
1. Jika terjadi penggantian dari klasifikasi dari kapal tersebut.
2. Jika terjadi penggantian Pemilik Kapal/ bendera kapal

Secara umum hal-hal yang tidak dijamin
1. Biaya pemindahan/ pembuangan salvage kapal/ muatan yang rusak.
2. Semua personal property yang ada di kapal tsb.
3. Cargo/ muatan milik orang lain ataupun yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal
4. Hilangnya nyawa/ kematian, luka-luka, penyakit atau kerugian pribadi
5. Pencemaran lingkungan atau polusi yang ditimbulkannya
6. Akibat Perang, revolusi dan sejenisnya.
7. Kapal ditahan/ tertangkap oleh negara lain karena melanggar hukum/ sejenisnya.
8. Akibat secara langsung terkena terpedo/ senjata perang lainnya.
4. Akibat kerusuhan dan pemogokan
5. Teroris ataupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan politik.
7. Reaksi nuklir

Dokumen/ informasi yang diperlukan untuk pengajuan akseptasi UW:
  1.  Nilai Pertanggungan
  2.  Surat Sertifikasi kapal (BKI) tersebut)
  3.  Penggunaan kapal tersebut
  4.  Rute pelayaran yang dilalui/ teritorial pelayaran
  5.  Informasi detail mengenai pemilik kapal tsb.

Jenis-jenis kapal yang umumnya dapat kita cover  :

1. Steel Cargo Vessel, yaitu kapal barang dg konstruksi baja, dirancang khusus untuk mengangkut barang yang diletakkan di palka & dilengkapi dengan alat bongkar muat (Crane). Info penting adalah ukuran kapal / DWT/ Dead Weight Ton/ Bobot mati.
2. Steel Motor Tanker (Crude Oil, Aspal, Chemical, Gas/ LNG):  adalah kapal tanker yg dirancang khusus untuk membawa muatan cair, biasa berkonstruksi besi & single bottom (alas tunggal).  Riskan thdp kebakaran & Peledakan, tetapi mempunyai tingkat safety yg tinggi. DWT umumnya > 5.000 Ton
3. Bulk Carrier yaitu kapal besi pengangkut barang curah (semen, biji besi, batubara, dll).    Kapal-2 jenis ini umumnya berukuran besar dengan DWT +/- 10.000 Ton.
4. Barge/ tongkang, yaitu kapal yang menyerupai kotak sabun, tanpa mesin dan harus ditarik oleh sebuah kapal tunda (Tug Boat)
5. Tug Boat yaitu kapal tunda yang dirancang sebagai kapal service/ penarik/ kapal supply, mempunyai manuver yang tinggi, daya mesin besar & stabilitas yang baik.
6. Ferry Ro-Ro, yaitu kapal yang dibangun khusu untuk penyeberangan antar pulau dan mengangkut penumpang berikut kendaraannya, dimana untuk bongkar muatnya tidak diperlukan crane, langsung keluar masuk (Roll on Roll off).  dll.


Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang

lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS

segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com