Simas Heavy Equipment

HEAVY EQUIPMENT 
CONTRACTOR PLAN AND MACHENERY

Memberikan perlindungan terhadap Alat berat yang digerakkan secara terdiri dari rangka dengan rancang bangun khusus, memerlukan sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan sebagai peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan di jalan umum.

Jaminan pada polis HE :
Jaminan Dasar
a) All Risk
b) Total Loss Only (TLO)


Jaminan  Tambahan
a)  Bencana Alam (Act of God)
b)  Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery)
c)  Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC)


Penggantian Klaim :

Tunai / Cash
Penggantian
Perbaikan


KERUGIAN YANG  DIJAMIN
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung dengan cara pemberian uang tunai, mengadakan perbaikan atau penggantian dalam hal:
       
Alat-alat berat yang dipertanggungkan, selama masa pertanggungan asuransi dan berada dalam lokasi atau batas-batas teritorial seperti yang tercantum dalam Schedule polis – mengalami kerusakan secara phisik atau hilang dimana kerusakan atau kehilangan tersebut sebelumnya tidak dapat diperkirakan atau diramalkan akan terjadi – yang penyebabnya bukanlah karena hal-hal yang dikecualikan dari polis.

Periode pertanggungan pada polis HE :
Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis),

    
Dalam hal terjadi kerugian, dasar dari penggantian kerugian dalam polis ini adalah sebagai berikut:
Dalam hal terjadi kerusakan pada barang pertanggungan, dimana barang tersebut masih dapat diperbaiki, Penanggung akan membayar biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan untuk mengembalikan ke posisi semula, dimana biaya pembongkaran/pemasangan yang timbul, ongkos angkut dari dan ke tempat perbaikan, bea-bea (jika ada), dimana biaya-biaya tersebut juga termasuk dalam sum insured. Jika tempat perbaikan dilakukan di lokasi Tertanggung, Penanggung akan mengganti tenaga kerja dan material yang diperlukan serta nilai “overhead charge” yang wajar. Tidak dikenakan pemotongan nilai depresiasi untuk part yang diganti, tetapi SALVAGE harus diserahkan kepada Penanggung. Semua kerusakan yang masih dapat diperbaiki harus diperbaiki, namun jika nilai perbaikan tersebut sama atau melebihi “actual value” sesaat sebelum kejadian, maka penggantian diatur seperti butir b) dibawah ini.
Partial Loss  = Tidak ada depresiasi
Biaya perbaikan + Ongkos angkut + Bea Masuk & Uang Tambang + Biaya-biaya lain
Jika perbaikkan sendiri  =
Biaya Material + Salary + Biaya Overhead
Tidak ada depresiasi  subject to salvage

Biaya Perbaikan  =
Actual Value (NRV – Depresiasi)

Dalam hal barang pertanggungan dinyatakan musnah sama sekali, maka Penanggung harus mengganti nilai “actual value” dari barang tersebut sesaat sebelum kejadian termasuk ongkos angkut, bea-bea (jika ada), sepanjang nilai tersebut masuk dalam nilai pertanggungan, dimana nilai tersebut adalah setelah dipotong nilai depresiasi yang wajar dari nilai harga baru, dimana nilai SALVAGE akan diserahkan pada Penanggung. Jika ada pengeluaran extra untuk lembur, kerja sepanjang malam, bekerja saat libur resmi, atau biaya ongkos angkut secara khusus diatur dalam endorsement.  Biaya-biaya perubahan, penambahan, pengembangan atau “overhaul” tidak dijamin pada polis ini.

Nilai ganti rugi oleh Penanggung adalah nilai setelah dipotong dengan nilai deductible sesuai tertera pada iktisar polis.


Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang

lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat  
Call SMS

segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com