Section 1 : Material Damage
Section 2 : Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga
Menjamin kerusakan terhadap materi tower yang kelihatan maupun tidak (ditanam didalam tanah) karena bencana alam atau kejadian yang tidak disengaja.
Menjamin biaya yang dikeluarkan untuk biaya perkara yang harus dibayarkan oleh tertanggung atas tuntutan apapun dengan persetujuan tertulis dari penanggung.
Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!
Lindungilah Sekarang
lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada
sekarang Anda dapat
Call SMS
Call SMS
segera
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
call sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com