Prinsip Dasar Asuransi

Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam Asuransi

Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



Anda menginginkan Perlindungan untuk Anda sendiri, Keluarga, Karyawan, Aset, Property...?!!

Lindungilah Sekarang
lebih Aman
lebih Nyaman
lebih Tenang
lebih Terjamin
lebih Pasti

kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada

kontak kami
segera
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
 BBM 7FA55E9E  WhatsApp 08562863962