Adalah merupakan salah satujasa pelayanan yang diberikan kepada Kontraktor (Principal) untuk memperoleh Bank Garansi yang dipersyaratkan oleh Pemilik Proyek (Obligee) dalam rangka pelaksanaan proyeknya. Dalam hal ini Asuransi (Surety Company) sebagai penjamin Bank Garansi tersebut yang akan melakukan kerjasama dengan Bank Umum/Bank Devisa (bukan Bank Perkreditan Rakyat) selaku penerbit Bank Garansi untuk mendapatkan fasilitas Bank Garansi (fasilitas non cash loan) dan Asuransi Company sebagai Debitur Bank
Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya terhadap Obligee (Wanprestasi) maka Bank yang akan melakukan pembayaran kepada Obligee dengan mencairkan setoran jaminan Surety sebesar nilai Bank Garansi (Penalty System)